Pertanian organik merupakan sebuah usaha budidaya yang berupaya menjaga keberlanjutan dan kesehatan tanah, ekosistem, dan manusia yang terlibat di dalamnya. Kiprah pertanian organik di Indonesia dimulai pada awal 1980-an yang diprakarsai oleh WALHI. Oleh karena itu, Program Studi Ekonomi Pertanian dan Agribisnis mengundang Dr. Wahyudi David dari The International Society of Organic Farming Research (ISOFAR) dalam kuliah tamu bertemakan Organic Production Scheme for Better Food Culture pada Senin, 16 Oktober 2023.
Mengikuti perkembangan pertanian yang ada, Indonesia mulai berupaya menyesuaikan skema pertanian organik, sehingga saat ini, Indonesia memiliki standar budidaya organik yang tertuang dalam SNI 6729. SNI 6729 2016 menuntut adanya sistem konversi, pencegahan kontaminasi selama budidaya, pemilihan tanaman dan varietas (breed), adanya OPT, pemeliharaan ternak, penanganan pasca panen, pengolahan (CPPOB) termasuk distribusi, Pengemasan, Pengendalian hama dan dokumentasi ketertelusuran
Selain itu, PERKA BPOM NO 1 2017 Pengawasan produk olahan organik juga menjadi salah satu pedoman dalam melakukan praktek budidaya pertanian organik. Tentunya untuk mendukung praktek budidaya organik, diperlukan skema penjaminan organik yang jelas. Sekma tersebut akan meliputi standar regulasi, sertifikasi, dan akreditasi.
Pada 2020, pemerintah pusat memasukkan produk organik sebagai salah satu produk pertanian yang dipertimbangkan dalam pembangunan nasional dengan porsi 20%. Petani harus menjadi subjek dan kita sebagai konsumen harus ikut bertanggung jawab atas apa yang ditanam petani. kita punya keputusan untuk merubah dimana produk bisa diubah nanti oleh petani.
Menutup sesi kuliah tamu tersebut Dr. Wahyudi David berpesan, apabila tidak menjadi produsen paling tidak menjadi konsumen organik.